Visi:

Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik, Transparan, Bersih Dan Akuntabel Guna Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Desa Yang Berkeadilan, Berkemakmuran Dan Berkesejahteraan

Fitria Resmi Dilantik Menjadi Kepala Dusun Wanita Pertama Mojowarno


[Mojowarno, 27 November 2025] Sejarah baru terukir di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dengan dilantiknya Fitria sebagai Kepala Dusun (Kadus) Mojowarno Satu yang baru. Pelantikan ini menjadi momen penting karena Fitria tercatat sebagai kepala dusun wanita pertama di wilayah tersebut. Acara pelantikan berlangsung khidmat di balai desa Mojowarno pada hari JKamis (27/11/2025), dihadiri oleh jajaran forum pimpinan kecamatan (Forpimcam) dan tokoh masyarakat.

Hadir dalam acara tersebut Camat Mojowarno, Danramil Mojowarno, dan Kapolsek Mojowarno, yang menunjukkan dukungan penuh dari unsur pemerintahan dan keamanan setempat terhadap kepemimpinan yang baru.

Camat Mojowarno, yang dalam berbagai kesempatan menyampaikan apresiasinya atas proses pemilihan yang berjalan lancar dan terpilihnya Fitria. "Ini adalah tonggak sejarah bagi Mojowarno, menunjukkan bahwa kesempatan memimpin terbuka lebar untuk siapa saja yang memiliki kapasitas, tanpa memandang gender," ujarnya saat ditemui. Camat berharap, Fitria dapat membawa inovasi dan semangat baru dalam pelayanan masyarakat di Dusun Mojowarno Satu.

Senada dengan Camat, Kepala Desa Mojowarno Tatag Yudianto, S.Sos. menyambut baik hasil ini. "Kami bangga memiliki Kepala Dusun wanita pertama. Diharapkan kehadiran beliau dapat semakin mempererat tali persaudaraan dan memajukan dusun kita," katanya.

Setelah resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan, Fitria, Kepala Dusun Mojowarno Satu yang baru, mengungkapkan rasa haru dan terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan. "Amanah ini adalah tanggung jawab besar. Saya berkomitmen untuk bekerja keras, dan mewujudkan dusun yang lebih maju dan sejahtera," tutur Fitria. Ia juga mengajak seluruh warga untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun dusun.

Pelantikan ini menandai babak baru bagi Dusun Mojowarno Satu, dengan harapan kepemimpinan Fitria dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan bagi kemajuan wilayah tersebut. (PNS)
Share:

Fitria Terpilih sebagai Kepala Dusun Mojowarno 1, Calon Wanita Pertama dalam Sejarah

[Mojowarno, 29 Oktober 2025] - Proses seleksi calon Kepala Dusun (Kasun) Mojowarno 1 telah usai. Setelah melalui tahapan seleksi yang ketat, Fitria resmi ditetapkan sebagai calon terpilih, mencatatkan sejarah baru sebagai wanita pertama yang akan menduduki jabatan tersebut di dusun ini.

Proses seleksi diikuti oleh tiga kandidat: Irfan Bachtiar, Fitria, dan Fery Arista Nandi. Sesuai denagn Perbup No. 18 Tahun 2019 tantang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Penilaian akhir didasarkan pada akumulasi nilai dari dua komponen utama: Computer Assisted Test (CAT) yang berbobot 70%, dan sesi wawancara dengan bobot 30%.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nilai akhir, Fitria berhasil meraih skor tertinggi di antara para pesaingnya.
Berikut adalah rincian nilai akhir para calon:
Fitria: 64,20 (calon terpilih)
Irfan Bachtiar: 63,53
Fery Arista Nandi: 47,85

Dengan perolehan nilai 64,20, Fitria unggul tipis dari Irfan Bachtiar yang menempati posisi kedua. Hasil ini sekaligus menandai momen penting bagi Dusun Mojowarno 1, di mana untuk pertama kalinya posisi kepala dusun akan dijabat oleh seorang kaum wanita.

"Kami menyambut baik hasil seleksi ini. Proses berjalan transparan dan adil, dan Fitria menunjukkan performa terbaiknya," ujar Nasruddin Ketua panitia seleksi.

Terpilihnya Fitria diharapkan dapat membawa angin segar dan perspektif baru dalam pengelolaan administrasi serta pembangunan di Dusun Mojowarno 1.(PNS)

Share:

Kecamatan Mojowarno Raih Juara Harapan II di Ajang Symphony Batik 2025

(Jombang, 25/10/2025) - Kecamatan Mojowarno menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih juara harapan II dalam acara Symphony Batik 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang di Alun-Alun Jombang. Ajang bergengsi ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Jombang yang ke-115.

Acara yang berlangsung meriah ini menampilkan berbagai kreasi batik dari seluruh penjuru Jombang, menunjukkan kekayaan budaya dan kreativitas warga Jombang. Dalam kompetisi tersebut, perwakilan dari Kecamatan Mojowarno berhasil memukau dewan juri dengan penampilan dan rancangan busana batiknya.

Representasi dari PKK Desa Mojowarno
Prestasi ini tidak lepas dari peran serta dan kerja keras tim perwakilan Kecamatan Mojowarno yang dimotori oleh Ibu Nia Tatag Yudianto, Ketua PKK Desa Mojowarno. Beliau mewakili tim dalam ajang Symphony Batik 2025 dan membawa nama baik Kecamatan Mojowarno hingga meraih penghargaan.

Penghargaan Diserahkan kepada Ibu Camat
Penghargaan berupa trofi dan piagam diserahkan langsung kepada Ibu Camat Mojowarno sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Kecamatan Mojowarno dalam melestarikan budaya batik. Penerimaan penghargaan ini disambut dengan sukacita dan kebanggaan oleh seluruh jajaran Kecamatan Mojowarno.

Capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh masyarakat Mojowarno untuk terus berkarya dan berprestasi di berbagai bidang. Dengan semangat kebersamaan dan kreativitas, Kecamatan Mojowarno optimis dapat terus mengharumkan nama Jombang di kancah yang lebih tinggi.(pns)
Share:

PENGUMUMAN


TIM SELTKSI PERANGKAT DESA
DESA MOJOWARNO KECAMATAN MOJOWARNO
KABUPATEN JOMBANG

PENGUMUMAN
NOMOR: 005/02/Tim Seleksi/2025

A. KETENTUAN UMUM
Berdasarkan hasil rapat Desa Mojowarno Kecamatan Mojowarno Nomor : 1 tanggal 09 Oktober 2025 tentang Pengangkatan Tim Seleksi Perangkat Desa, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat bahwa terdapat kekosongan jabatan Perangkat Desa, yaitu: KEPALA DUSUN MOJOWARNO I

1. Persyaratan Umum untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Perangkat Desa adalah sebagai berikut :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
d. berusia 20 {dua puluh) tahun sampai dengan 42 {empat puluh dua) tahun; (terhitung mulai tanggal penutupan pendaftaran)
e. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;
f. sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah;
g. berkelakuan baik, jujur dan adil;
h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan, dibuktikan dengan surat pernyataan;
i. tidak sedang dalam proses pemeriksaan yang berwajib atau tidak sedang dalam proses peradilan karena suatu tindak pidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j. tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan/atau Tim Seleksi;
k. tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) antar pendaftar pada jabatan yang sama;
1. tidak menjadi Tim Seleksi;
m. tidak sedang menjabat sebagai Perangkat Desa; dan
n. tidak sedang menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
o. Pegawai Negeri Sipil selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat {1), yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi induknya, dan apabila terpilih. sebagai Perangkat Desa dibebas tugaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil atau mengikuti ketentuan yang berlaku.

2. Kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;
c. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;
d. Fotocopy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e. Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan kenal lahir;
f. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian;
h. Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
i. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan/atau Tim Seleksi bermeterai cukup;
j. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) antar pendaftar pada jabatan yang sama bermeterai cukup;
k. Surat pernyataan tidak menjadi Tim Seleksi bermeterai cukup;
l. Surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai Perangkat Desa bermeterai cukup;
m. Surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota BPD bermeterai cukup;
n. Surat izin tertulis dari pimpinan instansi induknya bagi Pegawai Negeri Sipil:
o. Fotocopy keputusan pengangkatan dalam jabatan di Pemerintah Desa yang dilegalisasi oleh Kepala Desa atau surat keterangan pengalaman bekerja di bidang Pemerintahan Desa dari pejabat yang berwenang;
p. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;
q. Surat pernyataan untuk bertempat tinggal/berdomisili di wilayah kerja, apabila lolos menjadi Perangkat Desa bermeterai cukup;

B. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pendaftaran dibuka mulai hari SENIN tanggal 13 OKTOBER 2025 sampai dengan hari RABU tanggal 22 OKTOBER 2025

C. TEMPAT PENDAFTARAN
Pendaftaran dibuka setiap hari kerja pada hari dan tanggal tersebut diatas mulai pukul O8.OO WIB s/d 15.OO WIB bertempat di Sekretariat Tim Seleksi Perangkat Desa (Balai Desa Mojowarno)

D. TAHAPAN UJIAN:
a. Ujian Berbasis Komputer, meliputi bidang :
    - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
    - Tes Intelegensi Umum (TIU);
    - Tes Karakteristik Pribadi (TKP); dan
    - Tes Kompetensi Bidang {TKB}.
b. Wawancara Kepala Desa, meliputi materi :
  - Bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan,
    situasi kondisi, budaya dan karakteristik desa.

E. KETENTUAN LAIN :
Pendaftar bakal calon Perangkat Desa melengkapi persyaratan administrasi tersebut diatas, dibuat dalam rangkap 2 (dua) / 1 asli dan 1 fotocopy dan disampaikan kepada Tim Seleksi Tingkat Desa paling lambat pada saat penutupan pendaftaran.

F. PENUTUP:
Demikian pengumuman pendaftaran bakal calon Perangkat Desa, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.


Mojowarno, 13 Oktober 2025
TIM SELEKSI PERANGKAT DESA
NASRUDDIN

Share:

Pemerintah Desa Mojowarno: Tetapkan RKPDes 2026, Fokus pada Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

(desamojowarno.my.id, 09/10/2025) - Setelah melalui serangkaian proses musyawarah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, Pemerintah Desa Mojowarno resmi menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran 2026.. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan seluruh program dan alokasi anggaran desa berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan warga.

Kepala Desa Mojowarno Tatag Yudianto, S.Sos., dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses penyusunan RKPDes. "Dokumen ini adalah hasil kerja bersama. Aspirasi dari seluruh dusun dan kelompok masyarakat telah kami serap dan tuangkan dalam rencana kerja ini. Dengan begitu, prioritas pembangunan desa di tahun 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata warga," ujarnya. 

Berikut adalah rincian alokasi anggaran yang telah disepakati untuk tahun 2026:
  • Penyelenggaraan Pemerintah Desa: Rp 770.698.717. Anggaran ini akan digunakan untuk mendukung kelancaran administrasi, operasional kantor desa, dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp 787.923.383. Alokasi terbesar ini akan difokuskan pada berbagai proyek fisik dan infrastruktur, seperti perbaikan jalan, pembangunan fasilitas umum, dan proyek lain yang telah disepakati dalam musyawarah.
  • Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Rp 46.179.201. Dana ini akan diarahkan untuk mendukung kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan di desa, serta pembinaan organisasi masyarakat.
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa: Rp 39.500.000. Program-program pemberdayaan akan dijalankan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan masyarakat, termasuk pelatihan ekonomi produktif, kewirausahaan, dan pengembangan potensi lokal.
  • Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak: Rp 118.000.000. Dana cadangan ini dipersiapkan untuk mengantisipasi dan merespons kondisi darurat, termasuk penanganan bencana alam dan situasi mendesak lainnya yang memerlukan penanganan cepat. 
Proses penetapan RKPDes ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Desa (Musdes) yang telah dilaksanakan sebelumnya, di mana setiap usulan program dibahas secara mendalam bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan warga. Dengan penetapan ini, Pemerintah Desa Mojowarno siap menjalankan program-program yang telah direncanakan demi mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan desa di tahun 2026. 
Share:

Posbankum Untuk Masyarakat

Posbakum adalah Pos Bantuan Hukum, sebuah layanan di pengadilan yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu, meliputi informasi, konsultasi, dan pembuatan dokumen hukum. Tugas utamanya adalah untuk memenuhi hak konstitusional setiap warga negara atas akses keadilan, melalui layanan informasi hukum, konsultasi, bantuan pembuatan dokumen hukum, serta memberikan rujukan untuk mendapatkan pendampingan advokat di persidangan. 

Apa itu Posbakum?
  • Posbakum adalah singkatan dari Pos Bantuan Hukum. 
  • Layanan ini difasilitasi oleh negara melalui pengadilan (baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama). 
  • Posbakum memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

Tugas Utama Posbakum
  1. Memberikan Informasi Hukum: Menjelaskan kepada masyarakat mengenai hal-hal terkait hukum. 
  2. Memberikan Konsultasi Hukum: Memberikan saran atau nasihat hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  3. Membantu Pembuatan Dokumen Hukum: Membantu dalam penyusunan atau pembuatan dokumen-dokumen hukum yang dibutuhkan. 
  4. Memberikan Rujukan ke Advokat: Menjelaskan prosedur bantuan hukum dan memberikan daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau advokat yang bisa memberikan pendampingan di persidangan secara cuma-cuma. 
  5. Memproses Permohonan Pembebasan Biaya Perkara: Memberikan formulir kepada pencari keadilan yang tidak mampu untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan agar mendapat pembebasan biaya perkara.
Share:

Doa Bersama Menggema di Desa Mojowarno, Harapkan Indonesia Kembali Pulih

(Desa Mojowarno, 01.09.2025) – Hari ini Senin, 1 September 2025 bertempat di Balai Desa Mojowarno, dilakukan acara doa bersama yang penuh khidmat diselenggarakan pada hari ini. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Mojowarno beserta seluruh perangkatnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggotanya, serta tokoh masyarakat setempat. Doa bersama ini digelar sebagai wujud keprihatinan dan harapan agar kondisi bangsa Indonesia yang sedang menghadapi berbagai tantangan bisa segera membaik.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Mojowarno Tatag Yudianto menyampaikan bahwa kondisi bangsa saat ini memerlukan perhatian dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. "Melalui doa bersama ini, kita memohon kepada Tuhan agar bangsa kita diberikan kekuatan untuk melewati masa-masa sulit ini. Kita berdoa agar para pemimpin diberikan kebijaksanaan, dan seluruh rakyat Indonesia bersatu padu menghadapi tantangan yang ada," ujarnya.

Suasana haru dan khusyuk terasa sepanjang acara. Dipimpin oleh salah seorang tokoh agama, doa-doa dipanjatkan untuk keselamatan, kesejahteraan, dan persatuan bangsa. Para peserta yang hadir tampak menundukkan kepala, larut dalam permohonan agar Indonesia kembali pulih, damai, dan sejahtera.

Lebih lanjut Kepala Desa Mojowarno menambahkan, "Doa adalah kekuatan yang tak terhingga. Meskipun kita berada di desa, kepedulian kita terhadap bangsa sangat besar. Kami berharap, langkah kecil ini dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk terus menyemai harapan dan optimisme."

Acara doa bersama ini diakhiri dengan harapan besar bahwa setiap lantunan doa yang dipanjatkan dapat menjadi energi positif yang menyatukan seluruh elemen bangsa. Momen ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebersamaan dan kepedulian adalah kunci utama dalam membangun kembali Indonesia yang lebih baik.(pns)


Share:

MOU

Gaya dan Aksimu

desamojowarno1@gmail.com